Portfolio Details

Bertujuan memberikan informasi seluas luasnya kepada masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Lampung Timur pada umumnya

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan pemerintahan kabupaten di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan berdasarkan azas otonomi yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis perencanaan;
  2. Pengoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas teknis tertentu di bidang perencanaan pembangunan daerah;
  4. Pelaksanaan kerjasama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta;
  5. Pemantauan dan evaluasi, penelitian dan perencanaan pembangunan daerah; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Project information